KPK TEGASKAN TAK ADA INTERVENSI DALAM PENANGANAN KASUS KAESANG PANGAREP



JAKARTA- Kasus dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep terus menjadi sorotan publik. Banyak yang mempertanyakan lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani laporan terkait plesiran Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi. Hingga kini, KPK telah menerima dua laporan yang sedang dalam proses penelaahan oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menegaskan bahwa KPK tidak diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Presiden Joko Widodo, dalam menangani kasus ini. Menurutnya, laporan yang masuk saat ini sedang diproses oleh Direktorat PLPM, dan masyarakat diharapkan bersabar hingga ada hasil final dari telaah tersebut.

Marwata juga menekankan bahwa tidak semua laporan yang ditelaah akan diteruskan ke Kedeputian Bidang Penindakan, karena beberapa kasus dapat ditangani oleh Kedeputian Pencegahan atau Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.

Selain itu, Alexander Marwata juga mengingatkan bahwa KPK adalah lembaga independen sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2019. Pimpinan KPK tidak berada di bawah kendali presiden dan tidak dapat diberhentikan oleh presiden kecuali memiliki masalah hukum. “Presiden tidak pernah mengintervensi KPK dalam penanganan perkara, bahkan pimpinan KPK tidak pernah dipanggil oleh presiden, kecuali dalam acara resmi seperti Hari Antikorupsi Sedunia,” ujar Marwata.

Terkait laporan penggunaan jet pribadi ini, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan gratifikasi terkait fasilitas tersebut. Laporan tersebut juga menyertakan kerja sama antara Pemerintah Kota Solo, yang saat itu dipimpin Gibran Rakabuming, kakak Kaesang, dengan PT Shopee International Indonesia.

MAKI menduga ada keterkaitan antara pemberian jet pribadi dengan kerja sama tersebut, namun hal ini masih dalam penilaian KPK.

Publik diharapkan tetap tenang menunggu hasil investigasi, sementara KPK terus bekerja sesuai dengan prinsip independensinya dalam menegakkan hukum tanpa intervensi politik atau pengaruh dari pihak luar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK