KPU UNGKAP SERUAN GERAKAN 'COBLOS SEMUA PASLON' TIDAK ADA FAEDAH DAN MANFAATNYA!
JAKARTA- Menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024, muncul gerakan kontroversial bernama “Coblos Tiga Paslon” yang telah mencuri perhatian publik. Gerakan ini mengajak pemilih untuk mencoblos ketiga pasangan calon yang bersaing dalam pemilihan gubernur, yaitu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Pramono Anung-Rano Karno, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Inisiatif ini menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Ketua DPD Gerindra Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan keberatannya terhadap gerakan ini. Riza menilai bahwa golput atau mencoblos semua calon bukanlah sikap politik yang konstruktif. Menurutnya, memilih salah satu pasangan calon merupakan cara yang lebih baik untuk berpartisipasi dalam demokrasi. Dia mengimbau warga Jakarta untuk memberikan suaranya secara bijaksana dan memilih pasangan yang dianggap terbaik, yaitu pasangan RIDO yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan tanggapan resmi terhadap gerakan tersebut. Kepala Divisi Teknis KPU Dody Wijaya menjelaskan bahwa gerakan “Coblos Semua Paslon” tidak akan mempengaruhi hasil pemilihan. Dody menguraikan bahwa hanya suara sah yang dihitung dalam menentukan pemenang. Jika pemilih mencoblos semua calon, suara mereka akan dianggap tidak sah dan tidak akan mempengaruhi hasil akhir pemilihan. “Jadi, kalau ada 100 orang di TPS dan 50 memilih golput atau mencoblos semua paslon, maka hasilnya tidak akan mempengaruhi kemenangan,” jelasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga memberikan pandangan mengenai isu ini. Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa tindakan mencoblos lebih dari satu calon melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Puadi, surat suara yang mencantumkan lebih dari satu pilihan akan dianggap tidak sah. Bawaslu menekankan pentingnya penyelenggara pemilu untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pemilih agar memahami prosedur pemilihan yang benar.
Selain itu, KPU RI mengingatkan bahwa ajakan untuk golput atau mencoblos semua calon dapat dikenakan sanksi pidana. Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat mengakibatkan pidana penjara hingga enam tahun serta denda yang signifikan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat merugikan proses demokrasi.
Gerakan “Coblos Tiga Paslon” menggambarkan kompleksitas dan dinamika dalam pemilihan umum. Meskipun dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi, otoritas pemilu menekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku untuk memastikan integritas proses demokrasi. KPU dan Bawaslu berkomitmen untuk menjaga kualitas pemilihan dan mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijaksana.

Komentar
Posting Komentar