MENTERI LUHUT: KEBIJAKAN PASIR LAUT UNTUK PEMBANGUNAN DOMESTIK, BUKAN UNTUK INVESTOR ASING
JAKARTA- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, baru-baru ini mengklarifikasi kontroversi seputar kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2023. Keputusan ini mengakhiri larangan 20 tahun terhadap ekspor pasir laut, sebuah langkah yang sebelumnya dilarang karena dianggap merusak lingkungan.
Luhut menegaskan bahwa kebijakan ekspor pasir laut tidak ada kaitannya dengan kepentingan investor asing, terutama dari Singapura. Spekulasi yang beredar mengklaim bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mempermudah investor Singapura berinvestasi di Indonesia, khususnya di proyek-proyek besar seperti pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Namun, Luhut dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Enggak ada urusannya ke situ, baca itu peraturan pemerintahnya baik-baik,” ujarnya menanggapi tuduhan yang menghubungkan kebijakan ini dengan kepentingan luar negeri.
Menurut Luhut, kebijakan ini diciptakan dengan pertimbangan yang matang untuk memastikan tidak merusak lingkungan. Dia menjelaskan bahwa pengerukan dan ekspor pasir laut dilakukan dengan menggunakan teknologi mutakhir seperti GPS, yang memungkinkan pengawasan dan kontrol ketat untuk menghindari kerusakan lingkungan. Luhut menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri domestik, serta mengurangi pendangkalan alur laut yang dapat mempengaruhi ekosistem laut.
Luhut juga menambahkan bahwa ekspor pasir laut memiliki manfaat bagi ekosistem laut. Pengerukan pasir laut, menurutnya, dapat membantu mengurangi pendangkalan yang dapat mengganggu kesehatan laut. Selain itu, proyek-proyek besar seperti reklamasi Pulau Rempang di Batam, yang bertujuan untuk pengembangan industri panel surya, memerlukan pasir untuk reklamasi. Ekspor pasir laut, dengan demikian, dianggap sebagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sekaligus memberikan kontribusi ekonomi.
Pemerintah, melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, menekankan bahwa ekspor pasir laut hanya akan dilakukan jika kebutuhan domestik untuk reklamasi dan infrastruktur telah terpenuhi. Pasir hasil sedimentasi laut dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan pasir yang diambil dari pulau-pulau.
Secara keseluruhan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara lebih efisien, mendukung pembangunan infrastruktur, dan memastikan keberlanjutan lingkungan.

Komentar
Posting Komentar