OJK BUKA-BUKAAN ALASAN MAU ADA POTONGAN PROGRAM PENSIUN TAMBAHAN



JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menjelaskan alasan di balik wacana implementasi program pensiun swasta tambahan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa rencana ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ogi menekankan bahwa program pensiun tambahan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, baik di sektor swasta maupun aparatur pemerintah.

Menurut Ogi, salah satu alasan utama dibalik rencana ini adalah untuk mengatasi masalah pensiun yang dianggap masih minim manfaatnya bagi banyak pekerja di Indonesia. Ia mencatat bahwa nilai pensiun yang diterima pekerja, termasuk ASN, TNI/Polri, dan pekerja formal, masih relatif kecil. Hal ini mendorong perlunya program pensiun tambahan untuk memberikan perlindungan keuangan yang lebih baik di hari tua.

Program pensiun saat ini di Indonesia sudah mencakup sistem Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, serta program pensiun dari Taspen untuk PNS dan Asabri untuk TNI/Polri. Namun Pasal 189 UU P2SK menyebutkan perlunya adanya program pensiun tambahan yang bersifat wajib dengan kriteria tertentu. Program ini diharapkan dapat mengharmonisasikan berbagai program pensiun yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

Ogi menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan program pensiun tambahan ini. Tanpa adanya PP yang jelas, OJK tidak dapat melanjutkan implementasi program tersebut. Ogi menegaskan bahwa OJK akan berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program ini setelah regulasi tersebut diterbitkan.

Dia juga menyoroti bahwa cakupan manfaat pensiun di Indonesia saat ini masih jauh dari standar internasional. Berdasarkan International Labour Organization (ILO), idealnya sekitar 40% pekerja harus mendapatkan manfaat pensiun, namun saat ini hanya sekitar 10-15% pekerja yang menerima manfaat tersebut. Oleh karena itu, Ogi menyebutkan bahwa program pensiun tambahan ini sangat penting untuk memastikan bahwa pekerja memiliki kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun.

Dengan adanya program pensiun tambahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan finansial pekerja dan mengatasi kekurangan yang ada dalam sistem pensiun saat ini. Ogi menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk memastikan bahwa pensiunan dapat menerima manfaat pensiun secara berkala setiap bulan, menjaga kesinambungan penghasilan mereka di hari tua.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK