PARA AHLI SEPAKAT, PEMAHAMAN MENDALAM PP 28/2024 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI



JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan telah menimbulkan kontroversi, khususnya terkait pasal 103 ayat 4 yang mengatur pemberian alat kontrasepsi. Dalam diskusi publik yang diadakan oleh Dompet Dhuafa pada 30 Agustus 2024, sejumlah pakar dari berbagai bidang menekankan pentingnya pemahaman yang rinci dan tepat terhadap PP ini untuk menghindari salah persepsi di masyarakat.

Dr. Wira Hartiti, Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Kemenkes RI, menjelaskan bahwa pemberian alat kontrasepsi yang diatur dalam PP ini sebenarnya ditujukan kepada remaja yang sudah menikah. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko kelahiran stunting di daerah dengan angka pernikahan dini yang tinggi. Menurutnya, hal ini penting karena ada korelasi antara pernikahan dini dan tingginya angka stunting.

Dalam diskusi tersebut, Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menekankan bahwa pemberian alat kontrasepsi harus sesuai dengan konsep Syariah Islam. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus tetap dalam jalur syariah, terutama dalam hal target dan sasaran yang dituju. Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak disalahpahami atau disalahgunakan.

Djarot Dimas Achmad Andaru, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, juga menegaskan bahwa PP ini harus diperjelas dan diperinci, terutama terkait makna dan target yang ingin dicapai. Menurutnya, ulasan dan pembahasan yang rinci sangat diperlukan agar tidak ada interpretasi yang meluas dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Agung Pardini, Direktur Advokasi IDEAS, memberikan pandangannya tentang dampak kebijakan ini terhadap perilaku remaja. Ia menyoroti pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam mengawasi dan mendidik perilaku remaja terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi. Menurutnya, orang tua harus aktif terlibat untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif pada perilaku remaja.

Secara keseluruhan, diskusi ini menunjukkan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 harus dipahami secara rinci oleh semua pihak. Kebijakan ini, meskipun kontroversial, memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kesehatan reproduksi dan mengurangi angka stunting di Indonesia. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menerapkan PP ini dengan benar, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK