PEMERINTAH SIAP ALOKASIKAN RP 69 TRILIUN UNTUK MEMASTIKAN CADANGAN ENERGI NASIONAL HINGGA 2035



JAKARTA- Pemerintah tengah mempersiapkan anggaran sebesar Rp 69 triliun untuk memastikan ketersediaan Cadangan Penyangga Energi (CPE) hingga tahun 2035. CPE adalah strategi penting yang dirancang untuk memastikan bahwa negara memiliki cadangan energi yang memadai guna menghadapi situasi krisis atau darurat energi. Jenis-jenis energi yang akan disimpan dalam cadangan ini meliputi minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan LPG.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) mengenai CPE hampir mencapai tahap finalisasi. Beberapa kementerian terkait, seperti Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN, telah menyetujui rancangan ini. Namun, masih ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan lebih lanjut oleh Menteri BUMN sebelum rancangan ini dapat disahkan.

Sejak tahun 2019, pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan dana sekitar Rp 1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk CPE. Namun, karena R-Perpres tersebut belum ditandatangani, dana ini belum bisa dieksekusi. Djoko berharap bahwa setelah Perpres ini disahkan, pembiayaan dari APBN dapat segera digunakan untuk membangun dan memperkuat cadangan energi nasional.

Anggaran Rp 69 triliun ini akan dialokasikan secara bertahap hingga tahun 2035. Dana ini akan digunakan untuk membeli minyak mentah, LPG, dan BBM yang akan disimpan sebagai cadangan. Porsi terbesar dari anggaran ini akan digunakan untuk membeli komoditas energi tersebut. Selain itu, pemerintah juga akan memanfaatkan infrastruktur yang ada, seperti tangki minyak yang idle atau tidak terpakai, untuk menyimpan cadangan energi. Jika diperlukan, pemerintah juga berencana menyewa depot atau terminal dari badan usaha lain untuk keperluan ini.

Jika infrastruktur yang ada tidak mencukupi, pemerintah akan membangun fasilitas penyimpanan baru. Djoko menegaskan bahwa pelaksanaan CPE harus disesuaikan dengan kemampuan negara, dan cadangan energi ini harus disimpan di wilayah Indonesia.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap Indonesia memiliki cadangan energi yang cukup untuk bertahan selama 30 hari jika terjadi krisis energi. Cadangan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas energi nasional dan mengantisipasi kemungkinan krisis di masa depan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BOS SINAR MAS BOCORKAN RENCANA KONSORSIUM NUSANTARA GARAP PROYEK BARU DI IKN

KLAIM TENTANG PENJUALAN 100 PULAU OLEH PEMERINTAH TERBUKTI HOAKS!

JOKOWI SEBUT BELUM ADA RAPAT PEMBAHASAN SUBSIDI KRL BERBASIS NIK